Menurut perspektif hukum di Indonesia, definisi korupsi telah dijelaskan secara eksplisit dalam 13 pasal pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana yang menerangkan secara rinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Secara garis besar, ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut dikelompokkan ke dalam 7 kategori utama, ditambah dengan beberapa jenis tindak pidana lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi.
7 Kelompok Utama Tindak Pidana Korupsi
1. Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara
Bentuk tindak pidana ini mencakup perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan/jabatan yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada kerugian keuangan atau perekonomian negara.
-
Dasar Hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
2. Korupsi yang Terkait dengan Suap-Menyuap
Suap-menyuap terjadi ketika seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam perbuatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
-
Dasar Hukum:
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
-
Pasal 5 ayat (2)
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b
-
Pasal 6 ayat (2)
-
Pasal 11
-
Pasal 12 huruf a, b, c, dan d
-
Pasal 13
-
3. Korupsi yang Terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan
Kategori ini melibatkan tindakan pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, yang secara sengaja menggelapkan, membiarkan, atau membantu mengambil/menggelapkan uang maupun surat berharga milik negara.
-
Dasar Hukum: Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 10 huruf a, b, dan c.
4. Korupsi yang Terkait dengan Pemerasan
Pemerasan dalam jabatan terjadi ketika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
-
Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e, f, dan g.
5. Korupsi yang Terkait dengan Perbuatan Curang
Perbuatan curang umumnya terjadi dalam sektor konstruksi, pemborongan, pengadaan barang/bahan bangunan, maupun penyerahan barang-barang TNI/Polri yang dapat membahayakan keselamatan umum atau negara. Selain itu, perbuatan ini juga mencakup pengawas/penerima barang yang membiarkan dilakukannya kecurangan.
-
Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, d; Pasal 7 ayat (2); dan Pasal 12 huruf h.
6. Korupsi yang Terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
-
Dasar Hukum: Pasal 12 huruf i.
7. Korupsi yang Terkait dengan Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan.
-
Dasar Hukum: Pasal 12 B jo. Pasal 12 C.
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Korupsi
Selain 30 jenis tindak pidana korupsi di atas, Bab III Pasal 21, 22, 23, dan 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga mengatur bentuk pelanggaran hukum lain yang menghambat upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, antara lain:
-
Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi (Obstruction of Justice) – Pasal 21.
-
Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu/Tidak Benar – Pasal 22 jo. Pasal 28.
-
Pihak Bank yang Tidak Memberikan Keterangan Rekening Tersangka – Pasal 22 jo. Pasal 29.
-
Saksi atau Ahli yang Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu – Pasal 22 jo. Pasal 35.i
-
Pemegang Rahasia Jabatan yang Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan Palsu – Pasal 22 jo. Pasal 36.
-
Saksi yang Membuka Identitas Pelapor – Pasal 24 jo. Pasal 31.





Tinggalkan Balasan