Apa itu Pungutan Liar??
Pungutan adalah istilah yang dikenal dalam kerangka sumber anggaran sekolah. Namun, peraturan yang berlaku hanya memperbolehkan pungutan di sekolah swasta. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam semangat “pendidikan adalah hak” dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar tanpa pungut biaya, seharusnya sekolah swasta pun tidak ada pungutan dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara. Namun hari ini, masih ada problem mengenai penuntasan kewajiban negara tersebut.
Meski regulasi sudah melarang, pungutan banyak terjadi di sekolah negeri. Disinilah pungutan menjadi pungutan liar! Mengapa? Sebab sudah terdapat larangan pungutan di sekolah negeri, baik oleh pihak sekolah maupun komite sekolah.
Apakah sekolahmu bebas pungli? Jangan buru-buru menjawab tidak! Kita perlu jeli, sebab:
-
Istilah pungutan seringkali disamarkan dengan istilah “sumbangan” atau “iuran” sukarela.
-
Pelaku pungutan bukan hanya pihak sekolah atau komite sekolah, melainkan pihak lain yang tidak dikenal dalam regulasi. Misalnya, koordinator/ pengurus kelas, pengurus angkatan, dan lain sebagainya.
Pungli Adalah Korupsi!
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya:
“Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Bagaimana apabila pungli dilakukan oleh non pegawai negeri? Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Mengapa Pungli Terjadi di Sekolah?
-
Anggaran sekolah yang tertutup Pungli kerap disertai penjelasan tidak cukupnya dana dari pemerintah untuk penyelenggaraan sekolah. Alasan tersebut bisa saja benar, namun perlu disikapi dengan kritis. Apakah anggaran sekolah sudah dikelola dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel?
-
Sikap koruptif dan pemborosan Pungli di sekolah juga terjadi karena adanya perilaku koruptif dan boros. Misalnya, ada pungli yang diperuntukkan untuk perayaan ulang tahun sekolah, perpisahan kelas, atau bahkan untuk memberi hadiah untuk guru. Pengeluaran tersebut bukan kebutuhan. Lebih parah lagi, adapula pungutan yang hasilnya digelapkan (tidak jelas untuk apa).
-
Minimnya pengawasan Pungli di sekolah juga bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dan penindakan. Larangannya ada, tetapi tidak ada pihak yang aktif mengawasi. Korban pungli, misalnya orang tua atau siswa, juga enggan melapor karena khawatir ada dampak negatif yang menimpa mereka (didiskriminasi atau dikucilkan).
-
Ketidaktahuan Bisa jadi, pelaku dan korban pungli tidak tahu bahwa pungli merupakan tindakan yang dilarang.
Beda Pungutan dan Sumbangan
Kita sering dibingungkan dengan istilah pungutan dan sumbangan. Pungutan dan sumbangan mempunyai definisi dan ciri yang jelas berbeda menurut Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Bagaimana membedakannya?
| Aspek | Sumbangan | Pungutan |
| Tindakan dan Sifat | Pemberian sukarela dan tidak mengikat |
Penarikan yang bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu sudah ditentukan, dan memiliki konsekuensi.
|
| Bentuk | Uang/Barang/Jasa |
Uang
|
| Sumber |
Peserta didik, orang tua/ wali, dan pemangku kepentingan lainnya, seperti, masyarakat, desa, atau lembaga lain.
|
Peserta didik, orang tua/ wali
|
| Yang diperbolehkan mengumpulkan | Sekolah, komite sekolah |
Sekolah swasta
|
Sumbangan?
Sumbangan dapat diberikan secara sukarela oleh masyarakat, peserta didik, atau wali/ orang tua kepada sekolah. Sumbangan ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan biaya sekolah.
Pasal 14 Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Meski legal, perlu diingat bahwa:
“Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.”
Ciri-Ciri Pungli
Untuk memudahkanmu mengenali pungli, mari kenali ciri-ciri pungli dengan analisis sederhana berikut ini:
-
Apakah uang yang diminta bersifat wajib? Apabila setiap peserta didik atau wali diwajibkan atau diharuskan membayar, maka kegiatan tersebut merupakan penarikan pungutan, bukan sumbangan.
-
Apakah uang yang diminta mengikat? Bisa jadi, pungli disertai narasi bahwa pembayaran tidak wajib. Namun, adakah konsekuensi apabila kita tidak membayar? Jika ada, pembayaran tersebut bersifat mengikat dan itu adalah ciri pungutan.Bersifat mengikat adalah akan ada konsekuensi atau akibat apabila peserta didik atau wali tidak membayar. Misalnya, ijazah ditahan, ancaman penurunan nilai, sindiran atau bullying, pengucilan, dan konsekuensi lain yang merugikan atau membuat siswa tidak nyaman. Konsekuensi ini bertujuan membuat semua siswa membayar, meski tidak diwajibkan.
-
Apakah ada nominal dan waktu yang sudah ditentukan? Apabila dalam penggalangan uang terdapat ketentuan nominal uang yang harus diberikan dan memiliki jangka waktu pembayaran, penggalangan uang tersebut adalah pungutan. Ketentuan nominal misalnya menyebutkan secara pasti berapa nominal uang yang harus dibayarkan atau nominal minimalnya, misalnya “Rp 100.000,- atau minimal Rp 100.000,- setiap bulan”.
Contoh Kasus Pungli 1
Sekolah Dasar Negeri A meminta sumbangan sukarela untuk kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa dan orang tua minimal Rp 25.000/ orang. Waktu pembayaran ditentukan setiap bulan. Dapat dipastikan bahwa penarikan uang ini bukan sumbangan, melainkan pungli.
| Sifat | Pungutan |
| Wajib |
Tidak
|
| Mengikat/ Konsekuensi |
Ada. Jika tidak membayar, siswa tidak dapat ikut ekstrakurikuler
|
| Nominal |
Minimal Rp 25.000,-
|
| Waktu Pembayaran |
Satu bulan sekali
|
| Dilakukan oleh |
Sekolah Dasar Negeri A
|
Simpulan: Berupa pungutan liar karena:
-
Bersifat mengikat, ada minimal, ada ketetapan waktu.
-
Dilakukan oleh sekolah negeri yang menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tidak punya kewenangan menarik pungutan.
-
Biaya ekstrakurikuler dapat menggunakan dana BOS, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021.
Contoh Kasus Pungli 2
Komite Sekolah Menengah Negeri Pertama (SMPN) B menarik iuran sukarela minimal Rp 75.000,- per siswa per bulan. Iuran diperuntukkan dukungan ekstrakurikuler, kebutuhan kelas, rekreasi, dan uang kas untuk mendukung perayaan ulang tahun sekolah, perpisahan, dan pemberian hadiah untuk guru.
Penarikan iuran tersebut juga disosialisasikan pihak sekolah. Meski tidak wajib, bendahara komite melakukan penagihan setiap bulannya dan mengumumkan daftar wali siswa yang belum membayar. Siswa yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah.
Kegiatan penarikan iuran ini merupakan pungli. Mengapa?
Titik Rawan Pungli
Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang rawan pungli di sekolah berdasarkan kasus pungli yang ditangani satgas saber pungli, aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan dinas pendidikan:
1. Pungli di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pada proses PPDB terdapat larangan sekolah menarik pungutan kepada calon peserta didik. Larangan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
| Sekolah | Larangan |
| Negeri |
1. Pungutan dan/ atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik.
2. Pembelian seragam atau buku terkait PPDB.
|
| Swasta penerima BOS |
Memungut biaya
|
Larangan tersebut dikarenakan dana BOS dapat diperuntukkan untuk keperluan PPDB. Meskipun sudah dilarang, PPDB masih rawan pungli. Berikut merupakan modus-modus yang sering muncul dalam proses PPDB:
-
Kuota tambahan peserta didik baru (uang kursi)
-
Uang pendaftaran/ administrasi
-
Uang seragam
-
Uang titipan
2. Study Tour/ Company Visit
Sekolah kerap mengadakan acara study tour/ company visit (kunjungan perusahaan). Kegiatan ini merupakan salah satu metode belajar yang diperbolehkan dengan tujuan agar siswa mendapatkan pembelajaran di luar kelas.
Namun, study tour bisa disusupi pungli karena biasanya sekolah menetapkan nominal dan jangka waktu pembayaran. Study tour ini juga seringkali diwajibkan. Bahkan sejumlah aduan ke ICW menyebut bahwa siswa yang tidak ikut study tour juga diwajibkan membayar iuran.
Adapula sekolah yang “mewajibkan” study tour secara tidak langsung. Misalnya dengan menyebut siswa tidak akan mendapatkan nilai mata pelajaran terkait jika tidak mengikuti study tour. Anehnya, study tour kerap dilakukan diujung tahun ajaran, ketika ujian sudah dilakukan (siswa hanya tinggal menunggu nilai). Hal ini membuat esensi study tour semakin dipertanyakan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan program bantuan berupa uang untuk peserta didik, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa pendidikan dasar hingga menengah. Program ini rawan pungli ataupun pemotongan. Modus yang dilakukan yaitu pemotongan nominal atau permintaan uang yang sering diistilahkan dengan uang “administrasi/ transportasi/ materai” sebagai ganti jasa pengurusan PIP siswa.
4. Sumbangan Sukarela dan Infaq
Pungli modus ini biasanya dilakukan dengan meminta siswa dan orang tua untuk memberikan sumbangan atau infaq yang diperuntukkan sebagai biaya yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran siswa maupun kegiatan lain di sekolah. Alasan yang sering digunakan biasanya berupa untuk pembangunan masjid, taman, ekskul, uang buku, uang komputer, infocus, dll.
Meskipun sering dilabeli sebagai sumbangan sukarela maupun infaq, tapi nyatanya seringkali nominal maupun waktu permintaan sumbangan tersebut sudah ditentukan tanpa adanya kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan orang tua. Tentu permintaan sumbangan dengan nominal yang ditentukan dan tanpa ada kesepakatan perencanaan tersebut merupakan kategori tindakan pungli yang berkedok sumbangan.
Pelaku Pungli
Pungli di sekolah dapat dilakukan berbagai pihak, baik itu dari pihak internal sekolah maupun pihak eksternal.
-
Pihak Internal sekolah Aktor internal adalah pihak yang berasal dari dalam lingkungan sekolah, misalnya kepala dan wakil kepala sekolah, bendahara sekolah, guru, tata usaha, dan panitia PPDB.
-
Pihak Eksternal sekolah Aktor eksternal merupakan pihak yang tidak termasuk pada struktur sekolah. Misalnya komite sekolah, koordinator kelas (koorlas), komunitas wali murid, koordinator angkatan, dan kelompok wali murid atau siswa dengan istilah lain. (AMI)





Tinggalkan Balasan