### 1. Latar Belakang Perolehan Aset dan Pembangunan Sekolah
Perjalanan kepemilikan aset ini bermula dari kebutuhan lahan untuk fasilitas pendidikan di Kabupaten Lombok Barat.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat melalui surat Nomor 6424/120G/R/1996 tanggal 1996 meminta Penerbitan Surat Keputusan (SK) Status Tanah Unit Gedung Baru (UGB) SMP dan SMA di wilayah Lombok Barat. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut khususnya untuk pembangunan Gedung SMPN 2 Gunungsari, Pemkab Lombok Barat menyiapkan tanah seluas 10.000 M2 di Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari. SK Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penyerahan Penggunaan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Kantor Wilayah DEPDIKBUD Provinsi Nusa Tenggara Barat diterbitkan, dengan termasuk didalamnya tanah SMPN 2 Gunungsari tersebut.
Perolehan tanah SMPN 2 Gunungsari berasal dari tukar menukar (ruislag) antara Pemkab Lombok Barat dengan PT VLI sesuai SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 137 Tahun 1997 tentang Penukaran Tanah-tanah Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat. SK Bupati tersebut dilengkapi dengan perjanjian Nomor 593/18/UM/1996 tanggal 4 April 1996 dengan ketentuan Pemkab Lombok Barat menyerahkan tanah seluas 80.000 M2 a.n. Daerah Tingkat II Lombok Barat di Subak Jempong Godek Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Ampenan yang telah dikuasai sejak Tahun 1960. Sedangkan PT VLI akan menyerahkan tiga bidang tanah kepada Pemkab Lombok Barat dengan luas total 135.000 M2 diantaranya:
1. Tanah seluas 10.000 M² terletak di Dusun Lilir Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat;
2. Tanah seluas 88.400 M² terletak di Subak Aik Ampat Desa Dasan Geres Kecamatan Gerung, Lombok Barat; dan
3. Tanah seluas 36.950 M² terletak di Subak Reyan Desa Gerung Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Berdasarkan perjanjian tukar menukar yang telah ditandatangani, PT VLI disebutkan harus menyerahkan tanah seluas 135.000 M2 dengan kondisi telah bersertifikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat sebelum tanah seluas 80.000 M2 diserahkan kepada PT VLI. Pada poin lain disebutkan bahwa pengadaan tanah pengganti harus telah diselesaikan oleh PT VLI selambatnya 19 November 1996. Tukar menukar tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri Dalam Negeri sesuai SK Mendagri Nomor 593.62-355 tanggal 27 Mei 1997 tentang Pengesahan Tukar Menukar Tanah Antara Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat dengan Pihak Ketiga (PT VLI).
Tanah SMPN 2 Gunungsari telah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan Kode Barang 01.01.01.01.002 Nomor register 0002 dengan keterangan perolehan dari pembelian pada tahun 1997. Pemeriksaan pada KIB C diketahui bahwa atas tanah tersebut telah dibangun Gedung SMPN 2 Gunungsari pada 1997 sebanyak dua bangunan dengan kode aset 01.03.03.01.01.10 dan 01.03.03.01.01.14 senilai masing-masing Rp. 14.055.420,00 dan Rp. 286.730.568,00. Pada tahun 2011 s.d 2013 dilakukan pembangunan kembali tiga Gedung senilai masing-masing Rp.100.429.082,00$, Rp. 183.665.591,00 dan Rp. 91.572.000,00.
### 2. Awal Munculnya Gugatan dan Riwayat Kepemilikan Lahan
Keberadaan sekolah ini mulai terancam ketika pihak lain mengklaim hak atas tanah tersebut.
Dalam perkembangannya, kepemilikan Pemkab Lombok Barat atas tanah SMPN 2 Gunungsari tersebut mendapatkan gugatan dari Sdr. IGBHS pada tanggal 7 Mei 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Berdasarkan bukti yang terungkap di pengadilan, tanah SMPN 2 Gunungsari bersertifikat hak milik No. 81 dengan gambar situasi 1936/1984 luas 10.000 M2 atas nama Sdr. IMR. Pada tahun 1986 dilakukan jual beli tanah antara Sdr. IMR dengan Sdr. IGMDM dengan akta jual beli Nomor 94/VII/1986 tertanggal 9 Juli 1986, sehingga tanah telah bersertifikat atas nama Sdr. IGMDM.
Sdr. IGMDM meninggal pada 12 April 1999, sesuai surat pernyataan ahli waris, maka tanah menjadi milik penggugat yang merupakan anak melekanya. Sesuai dengan penjelasan penggugat di pengadilan, diketahui bahwa atas tanah tersebut pada tahun 1989 telah dilakukan peminjaman dari orangtuanya oleh Bupati Lombok Barat dengan durasi peminjaman selama 25 tahun untuk dibangunkan sekolah (tanpa ada perjanjian tertulis). Bukti sertifikat tanah atas nama Sdr. IGMDM berada dalam penguasaan penggugat pada saat pembuktian di persidangan.
Pada persidangan juga diketahui kalau sertifikat tersebut tidak pernah mengalami perubahan kepemilikan walaupun menjadi salah satu objek tukar menukar antara PT VLI dengan Pemerintah Lombok Barat pada tahun 1997. PT VLI pernah mengajukan permohonan balik nama sertifikat atas tanah pada 27 Januari 1997 dengan permohonan Nomor 61/1997 ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, namun proses tersebut tidak pernah sampai dengan terbitnya sertifikat baru atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Tukar Menukar yang telah disepakati.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak memiliki bukti dokumen penyerahan tanah atau pelepasan hak atas tanah tersebut dari pemilik sebelumnya karena tidak menerima dari PT VLI saat penyerahan tanah. Konfirmasi kepada PT VLI yang disampaikan oleh Direktur saat ini, dijelaskan bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki bukti apapun terkait tanah SMPN 2 Gunungsari. PT VLI tidak memiliki bukti penyerahan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan juga Akta Jual Beli tanah atau dokumen perolehan lainnya antara perusahaan dengan Sdr. IGMDM sebagai pemilik tanah yang sah pada saat itu.
—
### 3. Perjalanan Kasus di Ranah Hukum
Sengketa tanah ini kemudian bergulir panjang melalui proses peradilan di berbagai tingkatan.
Atas gugatan ini PN Mataram menyatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemenang sesuai dengan putusan Nomor 84/PDT.G/2015/PN.MTR dengan mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam persidangan sebagaimana keterangan saksi Mantan Kepala Bidang pada Kanwil DIKBUD Provinsi Dati I NTB dijelaskan bahwa saat diusulkan Pembangunan Sekolah, tanah tersebut telah menjalani verifikasi sehingga sudah termasuk kategori *clear and clean*.
Pada tanggal 14 Maret 2016 penggugat melakukan gugatan ulang ke PN Mataram dengan Nomor perkara 50/PDT.G/2016/PN MATARAM. Sesuai putusan Nomor 5-/PDT.G/2016/PN Mataram tanggal 28 September 2018, dalam gugatan ulang ini pengadilan menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian yaitu bahwa tanah SMPN 2 Gunungsari merupakan tanah warisan kepada penggugat yang merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah sesuai sertifikat.
Atas hasil tersebut Pemkab Lombok Barat mengajukan permohonan banding dengan akta banding Nomor 39/Akta Banding/2016 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada tanggal 21 Desember 2016 dengan hasil menguatkan putusan PN Mataram. Pemkab Lombok Barat menyatakan kasasi pada tanggal 18 Januari 2017 dengan nota kasasi Nomor 5/Akta-Kas/PDT/2017PN.Mtr dengan pokok kasasi sebagai berikut:
1. Putusan banding yang waktunya sangat cepat yaitu kurang dari 1 bulan dimana berkas banding diajukan tanggal 24 November 2016 dan putusan pada tanggal 21 Desember 2016;
2. Ditemukan bukti baru yaitu kronologis proses tukar menukar antara Pemkab Lombok Barat dengan PT VLI;
3. SHM Nomor 81 gambar situasi 1936/1984 seluas 10.000 M2 oleh PT VLI telah diajukan permohonan hak atas tanah sesuai keterangan tanah Nomor 61/1997 tanggal 27 Januari 1997;
4. Bahwa SHM tersebut telah dipegang dan dikuasai oleh Pemkab Lombok Barat sejak proses tukar menukar dengan PT VLI dan belum diproses balik nama; dan
5. SHM tersebut keluar dari penguasaan Pemkab Lombok Barat dengan dipinjam oleh oknum atas nama Sdr. IMBd (pihak peminjam sertifikat bukan keluarga pemilik sah sebelumnya) melalui staf pada Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah (TU Setda) a.n. Sdr. LS.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1416K/PDT/2017 tanggal 11 September 2017 memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemkab Lombok Barat. Karena tidak memiliki bukti tambahan yang cukup, Pemkab Lombok Barat tidak melakukan upaya hukum Kembali setelah itu. Sehingga Pemkab Lombok Barat telah kehilangan tanah dan seluruh bangunan SMPN 2 Gunungsari yang saat ini telah dieksekusi pengadilan. Pelaksanaan Ekseksi atas tanah SMPN 2 Gunungsari dilakukan sesuai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor W25-U1/2313/HK.02/7/2019 tanggal 1 Juli 2019.
—
### 4. Fakta Hasil Pemeriksaan dan Keterangan Para Pihak
BPK mengungkap berbagai kelemahan internal dan kejanggalan dokumen selama proses hukum berlangsung.
Selama proses peradilan gugatan kepada Pemkab Lombok Barat, PT VLI tidak memberikan bantuan hukum apapun, baik saksi maupun bukti yang menguatkan. PT VLI tidak menunjukkan itikad baik untuk membantu Pemkab Lombok Barat dengan melakukan penelusuran bukti perolehan tanah yang dia serahkan dalam tukar menukar. PT VLI tidak bertanggung jawab dengan memenuhi seluruh syarat sesuai perjanjian dengan memastikan bahwa sertifikat disertifikatkan a.n. Pemkab Lombok Barat.
Konfirmasi langsung yang dilakukan Tim Pemeriksa kepada Sdr. LS, yang dalam pembuktian di pengadilan disebut sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat tanah SMPN 2 Gunungsari, diperoleh informasi sebagaimana berikut:
1. ybs. staf di Subbagian TU Setda dengan tugas melakukan inventarisir atas aset tanah dan mendokumentasikannya dalam buku induk catatan aset tanah;
2. ybs. mengetahui seluruh aset tanah Pemkab Lombok Barat dan memiliki akses ke bukti kepemilikan tanah (sertifikat);
3. ybs. mengakui bahwa telah dengan sadar mengeluarkan sertifikat tanah SMPN 2 Gunungsari yang sebelumnya menjadi penguasaan penuh Pemkab Lombok Barat dan memberikan kepada Sdr. IMBd di rumah ybs., sebagaimana juga tertuang pada bukti peminjaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada 21 November 2001 dengan saksi a.n. Sdr. Mh;
4. ybs. menyatakan mengeluarkan sertifikat tersebut dan memberikan kepada peminjam bukan atas kemauan sendiri, namun atas perintah Kasubbag TU Setda a.n. Sdr. BHn yang merupakan atasannya;
5. ybs. menyatakan bahwa Sdr. BHn yang mengenalkannya kepada Sdr. IMBd, yang tidak ybs. kenal sebelumnya sampai dengan penyerahan sertifikat tersebut;
6. Saksi a.n. Sdr. Mh dinyatakan ybs. sebagai teman yang kebetulan berada di rumahnya saat sertifikat tersebut diserahkan;
7. ybs. telah pensiun dari pekerjaan ASN sejak tahun 2016;
8. Sampai dengan pensiun ybs. Belum menerima kembali sertifikat yang dipinjam oleh Sdr. IMBd; dan
9. ybs. tidak pernah dihadirkan di pengadilan sebagai saksi.
### 5. Kondisi Fisik Lapangan dan Temuan Akhir BPK
Upaya peninjauan lapangan mempertegas hilangnya fisik aset beserta konsekuensi administratifnya.
Pengamatan langsung di lokasi SMPN 2 Gunungsari bersama dengan bidang aset BPKAD dan Inspektorat diketahui bahwa bangunan sekolah telah dirobohkan, digantikan oleh bangunan perumahan yang dalam proses pengembangan. Konfirmasi kepada bagian aset diketahui bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan dilokasi, namun terhenti karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum terbit.
Berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh informasi sebagai berikut:
1. Tukar menukar tanah yang dilakukan antara Pemkab Lombok Barat dengan PT VLI tidak dijalankan sesuai ketentuan pada Perjanjian Tukar Menukar. PT VLI tidak memenuhi kewajibannya dengan memberikan tanah dalam kondisi telah bersertifikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat;
2. PT VLI juga tidak memiliki bukti jual beli dan pelepasan hak atas tanah terkait perolehan tanah yang diserahkan ke Pemkab Lombok Barat tersebut;
3. Pemkab Lombok Barat tidak memperoleh tanah ganti sesuai haknya, dengan tidak memastikan sertifikat yang diterima telah sesuai kesepakatan. Sehingga menimbulkan banyak risiko di kemudian hari seperti timbulnya biaya pengurusan ganti kepemilikan;
4. Pemkab Lombok Barat tidak melakukan pengurusan penggantian kepemilikan sesegera mungkin setelah sertifikat berada dalam penguasaannya;
5. Pemkab Lombok Barat tidak mengamankan dokumen kepemilikan tanah secara memadai sehingga terdapat pihak-pihak internal yang dalam melakukan penyalahgunaan perannya dengan mengambil sertifikat untuk kepentingan diluar kedinasan;
6. Pemkab Lombok Barat tidak menghadirkan saksi yang dapat menguatkan seperti Sdr. LS dan Sdr. IMBd di pengadilan; dan
7. dari tanah hasil tukar menukar seluas 88.400 M2 dan 36.950 M2 yang menjadi bagian perjanjian telah dimohonkan sertifikat sendiri oleh Pemkab Lombok Barat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama tiga tahun terakhir yang memunculkan biaya diluar kewajibannya.
### 6. Dampak (Akibat) dan Penyebab Terjadinya Masalah
BPK merumuskan dampak kerugian negara serta penyebab mendasar dari lepasnya aset ini.
Kondisi di atas mengakibatkan:
a. Aset tetap tanah senilai Rp. 100.000.000,00 dan Gedung Bangunan senilai Rp. 676.452.661,00 pada KIB tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya;
b. Aset tetap tanah dalam status sengketa tidak dapat dimanfaatkan dalam menunjang operasional Pemerintah.
Kondisi di atas disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah belum melaksanakan tugasnya secara optimal;
b. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum melakukan pemeriksaan bukti kepemilikan dan pengukuran aset tanah secara akurat;
c. Kepala BPKAD belum melakukan sertifikasi tanah secara progresif;
d. Kepala Bidang Aset BPKAD belum optimal dalam melakukan upaya penatausahaan Aset tanah;
e. Kepala Bagian Hukum belum melakukan upaya hukum yang memadai; dan
f. Belum adanya inventarisasi aset atas tanah secara periodik oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Atas kondisi tersebut, Bupati Lombok Barat menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Catatan: Artikel ini disadur dan dirangkum langsung dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2020 untuk tujuan transparansi dan edukasi publik.





Tinggalkan Balasan